Ketua Sahabat Polisi Indonesia Riau, Pebriyan, tempuh jalur hukum laporkan Deni Pramuja ke Polsek Tambang Polres Kampar

Ketua Sahabat Polisi Indonesia Riau, Pebriyan, tempuh jalur hukum laporkan Deni Pramuja ke Polsek Tambang Polres Kampar

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

TAMBANG, Redaksi86.com ~ Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh rekan bisnis dalam penjualan buku Kitab Suci Al Quran akhirnya berujung kepada  laporan Kepolisian.

Ketua DPW Sahabat Polisi Indonesia Propinsi Riau, Pebriyan, akhirnya mendatangi mapolsek Tambang Polres Kampar pada Selasa pagi (30/11/21) untuk melaporkan Deni Pramuja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pebriyan Ketua SPI (Sahabat Polisi Indonesia) Riau kepada awak media mengatakan bahwa,’ jalur hukum ini terpaksa harus saya lakukan dikarenakan saya tidak melihat ada etikad baik dari Deni Pramuja dan keluarga. Segala usaha penyelesaian terkait permasalahan ini sudah saya coba lebih kurang sebulan lebih”

“Saya terpaksa harus menempuh jalur hukum,  dikarenakan tidak adanya etikad baik dari Deni Pramuja dan keluarganya dalam hal ini pihak orang tuanya, dan yang membuat saya tambah yakin untuk melapor kepada pihak Kepolisian karena beredarnya berita buruk terkait saya. Dimana di kampung saya, saya disebut telah memeras, merampas dan menganiaya Deni Pramuja”  sebut Pebri.

Lanjut Pebri, saya memberikan Al Quran kepada Deni Pramuja untuk kerjasama penjualan dengan kesepakatan setoran Rp.165 ribu/piece.Kerjasama tersebut terjalin sekira bulan September silam dengan jaminan pengambilan barang berupa 1 unit motor merk NMax dan 1 unit Hp merk Oppo. Tetapi hingga sekarang bulan Desember, sedikitpun setoran dari kewajiban tersebut tidak diberikan kepada saya. Dan jikapun jaminan tersebut saya ambil, itu bukan lagi bentuknya sebagai jaminan, tetapi bagian dari kewajiban pembayaran terhadap sejumlah buku Al Quran yang telah diambil dan dijual oleh Deni Pramuja tersebut. Jumlah total buku Al Quran yang saya berikan sebanyak 330 pieces dengan jumlah kerugian senilai Rp.46 juta lebih karena masih ada 24 pieces yang tersisa saya lihat di rumahnya. 

“Saya melihat banyak bukti melalui Hp Deni Pramuja dimana dia sering melakukan transaksi dan keluar masuk tempat hiburan malam, hotel dan gelanggang permainan. Terrkait penyelesaian hal ini, saya yang masih memiliki anak bayi,  pernah mencoba melakukan musyawarah dengan Deni Pramuja dan orang tuanya dari jam 23.00 Wib hingga jam 04.00 Subuh, namun tanpa hasil. Dan sedihnya lagi, pihak orang tua Deni Pramuja, hanya perduli kepada motor Deni Pramuja saja, terkait Deni Pramuja silahkan penjarakan, begitu kata Bapaknya dan saya ada rekaman buktinya semua  ” pungkas Pebriyan Ketua Sahabat Polisi Indonesia Propinsi Riau

Jika saya ada melakukan hal seperti yang dituduhkan oleh pihak Deni Pramuja dan orang tuanya yang mengatakan bahwa saya telah menyeret, menarik narik anaknya, saya persilahkan untuk membuat laporan di kepolisian. Ini jaman Presisi Polri, semua serba transparan,” tutup Pebriyan.**(A-R)

Pos terkait