TAPUNG HULU,Redaksi86.com – Pencabutan nomor urut calon kepala desa se-kabupaten Kampar yang berlaku hari ini di desa masing-masing, menjadi momen dan pemberitaan hangat di media-media sosial terutama di kabupaten Kampar ini. Karena setiap desa memiliki permasalahan masing-masing pula, Sebutlah Desa Sukaramai yang sore hari ini Kamis, 21 Oktober 2021 melaksanakan pencabutan nomor urut Calon kepala desa juga.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Sukaramai Bapak Arusman, tim kecamatan Bapak Nurhadi, S.E, Bhabinkamtibmas Antoni pieter Hutagaol, Bhabinsa R. Simarmata serta Tim pemenangan masing-masing calon.
Awalnya pendaftaran yang dibuka oleh panitia Pilkades Sukaramai dari tanggal, 1 Oktober 2021 sampai 14 Oktober 2021 sesuai dengan tahapan dan Perbup Kabupaten Kampar, jumlah yang mendaftar adalah 3 bakal calon yaitu : Sabarudin Kasim, Sutardi, dan Jetman Sitorus.
Namun setelah diverifikasi bakal calon ini tinggal 2 orang, dikarenakan kelengkapan administrasi dari salah satu bakal balon tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui rentetan acara di aula desa Sukaramai maka ditetapkanlah nomor urut Calon kepala desa Sukaramai dimana No urut 1 didapatkan oleh Bapak Sutardi sedangkan nomor urut 2 Bapak Sabarudin Kasim atau lebih dikenal dengan nama Tabe.
Sementara itu Jetman Sitorus setelah dilakukan rapat tertutup dengan panitia kecamatan dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke panitia pelaksana pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yang jika gugatannya di kabulkan maka beliau secara langsung akan menjadi peserta dengan nomor urut 3 dan siap bertanding pada pemilihan nanti.
Seperti biasa setelah menandatangani Kesepakatan Interigritas kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama di depan Kantor Desa Sukaramai.**(Kholid)