Bandar Lampung, Redaksi86.com – Hasil pengungkapan perkara narkoba dengan tersangka FN dan TA serta Barang Bukti Shabu sebanyak 6,18 Kilogram, di Polda Lampung, Selasa 6 Juni 2023. FN diketahui merupakan wiraswasta warga Gading Rejo–Pringsewu, sementara TA merupakan oknum Kepala Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan kasus berawal dengan ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, dengan Barang Bukti Shabu yang disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 6,18 kilogram, dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang.” Kata Kombes Erlin Tangjaya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka FN kemudian mengakui bahwa shabu tersebut milik tersangka TA dan IK.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TA di Desa Mekar Sari, Gading Rejo – Pringsewu, Rabu sore (31/5/2023). Sementara tersangka IK hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Hasil pengembangan diketahui TA dan FN berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik shabu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Imbuh Kombes Erlin.
Kombes Erlin menambahkan, melalui ungkap perkara narkotika jenis shabu yang dibeli di daerah Tegineneng – Pesawaran ini, diketahui telah menyelamatkan sekitar 24.732 jiwa dari ancaman bahaya ketergantungan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.
Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.**(Irwansyah)