KAMPAR,(Redaksi86.com) – Tim TEMBAK Polres Kampar kembali menertibkan warung atau kafe yang menjual miras (minuman keras) tanpa izin, penertiban ini dilakukan saat tim ini melaksanakan patroli pada Jumat dinihari (08/10/2021) di wilayah SP.2 Desa Sukamulya Kecamatan Bangkinang.
Saat Tim melewati Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Desa Sukamulya sekira pukul 00.30 wib dinihari, terlihat ada warung atau kafe milik warga setempat yang masih buka. Kemudian TIM TEMBAK Polres Kampar memeriksa tempat tersebut dan menemukan belasan botol miras jenis bir serta satu ember Tuak yang dijual di warung tersebut.
Petugas kemudian mengamankan miras tersebut untuk dimusnahkan, sementara terhadap pemilik warung dilakukan pendataan dan diberi teguran agar tidak lagi menjual miras ditempatnya.
Untuk pengunjung warung atau kafe tersebut juga diingatkan agar tidak berlama-lama berada ditempat itu sebab kita masih dalam masa Pandemi, sehubungan waktu sudah lewat tengah malam maka mereka diminta untuk segera pulang kerumahnya.
Dantim TEMBAK Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa Tim TEMBAK Polres Kampar secara rutin khususnya malam hari melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Kampar. Salahsatu sasarannya adalah Pekat (penyakit masyarakat) yang didalamnya juga termasuk miras.
Selain itu keberadaan Tim TEMBAK Polres Kampar ini diharapkan dapat menekan atau mencegah tindak kejahatan, guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar, ungkap Ikwan.**(red)