Polda Riau Ungkap Kasus Modus Bobol Mesin ATM
Pekanbaru,(Redaksi86.com) – Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, atas terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara mengancam menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta (Teknisi mesin ATM) di jalan Diponegoro Sp Kumu Rambah Hilir Rokan Hulu, pada Selasa 31/8/2021). Para pelaku yang berjumlah 4 orang membobol mesin ATM BRI sebesar Rp. 755.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan diketahui salah satu pelaku dikenali sebagai RT als RS berada didaerah Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, pelaku RT als RS (39 tahun) berhasil ditangkap pada Minggu (6/9) pagi. RT als RS ini adalah sebagai inisiator sekaligus eksekutor.
Pengembangan dari pelaku RT als RS ini, kemudian tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku lainnya di beberapa tempat, yaitu pelaku BM als BY (29 tahun) berperan sebagai sopir ditangkap di Jakarta, MA als BB (35 tahun) berperan sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai Manager Pimpinan Bank BRI ditangkap di Surabaya dan HB als BL (42 tahun) sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.
Dari penggeledahan di rumah para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti, antara lain :
– dari pelaku RT als RS :
a. 1 (satu) pcs Jam Tangan Merk Alexandre Christie;
b. 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam;
c. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk Gats;
d. 1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA1174 warna biru;
e. 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo warna biru muda;
f. 1 (satu) kotak Handphone Oppo Reno 6 warna hitam;
g. Uang tunai sejumlah Rp. 41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
– dari pelaku HB als BL :
a. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam;
b. Uang tunai sejumlah Rp. 39.900.000 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
c. 1 (satu) unit Handpone merk Iphone XR warna putih;
d. 1 (satu) unit Handphone Android Huawei warna hitam;
e. 1 (satu) Pcs Jam tangan Golden Hold warna Gold Crome;
f. 1 (satu) kartu ATM Bank BCA nomor 5307952015383475;
g. 1 (satu) lembar e-money bank Mandiri
h. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 2640267324 an pelaku
i. 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank JATIM Nomor Rekening 1253800361 an pelaku
– dari pelaku BM als BY :
a. 1 (satu) unit Mobil XENIA warna putih Nopol G 8510 HM
b. Uang Tunai Sejumlah Rp.90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
c. 1 (Satu) unit Handphone merk Mito warna hitam type Mito 128
d. 1 (Satu) pcs Pisau Cutter merk kenko A 300 warna crem
e. 6 (Enam) pcs gelang bulat emas + surat
f. 1 (Satu) pcs kalung kaki emas + surat
g. 1 (Satu) pasang anting jepit emas + surat
h. 1 (Satu) pcs cincin batu merah + surat
i. 1 (Satu) pcs cincin ring emas putih + surat
j. 1 (Satu) pcs liontin emas inisial ’N”+ surat
k. 1 (Satu) pcs gelang emas putih + surat
l. 1 (Satu) pcs gelang oval emas + surat
m. 1 (Satu) pcs kalung emas + surat
n. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam
o. 1 (Satu) buah Tas tempat wadah emas warna crem merk Prada
p. 1 (satu) lembar KTP an. Pelaku
q. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan + kartu ATM an. Pelaku
r. 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BCA an. Pelaku
– dari pelaku MA als BB :
a. Uang Rp.2.900.000,-(Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
b. 1 (Satu) Unit Handphone android merk Xiaomi warna rose gold
c. 1 (Satu) unit Handphone merk Reno 6 warna hitam + kotak
d. 1 (Satu) Lembar KTP Aceh an Pelaku.
e. 1 (Satu) Lembar KTP Jember an Pelaku.
f. 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Prajurit TNI nomor 317/40-151/DIB tanggal 08 November 2008 an. Pelaku
g. 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1750000428408 beserta 2 (Dua) kartu ATM an. Pelaku
h. 1 (Satu) Lembar Kartu ATM Bank BCA nomor 5379412036738820 diakui milik tersangka dan berisikan saldo Rp. 79.400.372,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui Otak TP Curas tersebut (Inisiator) berawal dari pelaku RT als RS yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawal teknisi ATM di PT. SSI pada bulan Juni 2021. Kemudian RT als RS menghubungi MA als BB untuk mencari 2 (dua) orang rekan lainnya HB als BL dan BM als BY untuk melakukan pencurian.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku MA als BB dan 2 rekannya langsung berangkat menuju Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih dari Jakarta.
Pada Sabtu (28/8) MA als BB bersama 2 rekannya sampai di Rantau Berangin Kabupaten Kampar dan bertemu dengan pelaku RT als RS yang sudah menunggu, selanjutnya bersama sama melanjutkan perjalanan ke Pasir Pengaraian dan ke empat pelaku menginap dirumah keluarga RT als RS
Pada Selasa (31/8/2021) sekira jam 22.00 Wib, pelaku HB als BL mendatangi rumah korban Danil Sapta, mengaku sebagai utusan dari Bank BRI.
Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu dan disanggupi oleh korban untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih (setelah korban memperbaiki kerusakan ATM)
Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM Mandiri, pelaku memanggil korban untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI. Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA als BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban dan berkata “Turuti kemauan kami, kau aman”.
Pelaku RT als RS menutup mulut korban menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon.
Kemudian mobil membawa korban ke arah ATM BRI yang berada di Jl. Diponegoro Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu.
Setibanya dilokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan keadaan sudah aman.
Setelah situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM, begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil kaset tempat penyimpanan uang didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya kedalam mobil.
Para pelaku kabur membawa serta korban dan menurunkannya di jembatan Batang Lubuh jalan Lingkar Desa Pemartang Berangan Kecamatan Rambah Kab. Rokan Hulu dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban.
Pelaku kabur kearah Sumbar sesampainya disana, para pelaku membagi hasil curas.
– RT als RS mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah)
– HB als BL mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah)
– MA als BB mendapatkan bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah)
– BM als BY mendapatkan bagian sebesar Rp, 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Sedangkan Rp, 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) biaya akomodasi pelaku.
Ke 4 (empat) pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maks 9 tahun penjara,Tutup nya.**(A-R)