Diduga Pengolahan Beras OPLOSAN Dengan Bermacam Merk di Siak II, Juga Menggunakan Pemutih dan Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Kesehatan

Diduga Pengolahan Beras OPLOSAN Dengan Bermacam Merk di Siak II, Juga Menggunakan Pemutih dan Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Kesehatan

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

PEKANBARU, Redaksi86.com ~ Beras adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Nah bagaimana jika beras yang jelas adalah kebutuhan sehari hari tersebut dioplos dan diolah dengan tidak memenuhi standar kesehatan, tidak memiliki ijin BPOM, tidak jelas asal produksi, tidak jelas bahan baku dan pengolahannya, tidak jelas tanggal kadaluarsanya, Jumat (19/11/21).

Ironisnya lagi beras tersebut diduga diolah dengan pemutih dan bahan kimia lain. Beras yang berdasarkan konfirmasi dari penjaga gudang berasal dari pulau jawa tersebut, diolah dan dibungkus menjadi beberapa jenis merk beras 10 kg, dan para pengoplos menggunakan label MUI, yang belum kita ketahui apakah itu ada ijin dari MUI atau disalah gunakan.

Bangunan yang berada di jalan Palas kelurahan Sei Meranti Rumbai tersebut, jika dilihat dari luar seperti bangunan kosong yang terbengkalai atau tidak berfungsi Tetapi ketika beberapa awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kegiatan pengoplosan beras, masuk ke lokasi gedung ditemani seorang lelaki bernama Kuai yang diduga adalah kepala gudang dan kepercayaan dari EW pemilik usaha tersebut, awak media merasa terkejut dikarenakan adanya aktifitas pengelolaan beras oplosan yang jumlahnya tidak sedikit. 

Bangunan tersebut telah menjadi gudang dari bahan baku beras dari jawa yang akan dioplos menjadi beras yang telah dioplos dan dimasukkan kantong beras 10 kg dengan beberapa jenis merk.

Diduga segala hal yang dilakukan di dalam bangunan ini terindikasi tidak mengikuti standard peraturan tentang produksi penyelenggaraan bidang perdagangan PP NO 29, dan Melanggar UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Pasal 111  UU RI  NO 36 Tahun 2009  tentang kesehatan, UU RI NO 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 111 ayat 1 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standard dan/atau persyaratan kesehatan yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/label yang berisi Nama Produk, daftar bahan yang digunakan,  berat bersih, Nama dan alamat  pihak yang memproduksi, atau alamat yang memasukkan kedalam wilayah Indonesia, tanggal,bulan dan tahun kadaluwarsa.

Yang berbahaya sekali, beras yang tidak memiliki BPOM, Asal Produksi dan alamat, bahan baku, batas kadaluarsa tersebut beredar di kota Pekanbaru. Beberapa merk yang dioplos seperti beras karung 10 kg merk BPN, merk Kunci Ajaib, Merk Putri Agri dan beberapa merk lain.

Dari pengakuai Kuai yang mengepalai gudang kepada awak media, beras hasil oplosan tersebut mereka pasarkan di kota Pekanbaru dan daerah lain.Dan Kuai hanya dapat menunjukkan surat keterangan operasional dan  mobilitas kegiatan Industri sektor Esensial NO 21610 dari Kementerian Perindustrian atas nama perusahaan industri UD SUYANTI, terletak didaerah Umbansari Rumbai.

Di karung beras 10 kg merk Kunci Ajaib, awak media juga mendapati para pengoplos mencantumkan merk MUI. Dan awak media telah melaporkan terkait hal ini kepada Prof H.Ilyas Husti selaku Ketua MUI Riau melalui seluler, dan Ketua MUI meminta data dan fakta dilapangan yang ditemui oleh awak media dan akan dicek dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, sebut Ketua MUI.

Terkait keselamatan masyarakat banyak selaku konsumen sesuai UU NO 8 Tahun 1999, pelaku dan komplotannya dapat diancam hukuman 5 tahun penjara. Apalagi di masa Pandemi Covid -19 sekarang ini, bahan makanan pokok seperti beras yang dikomsumsi masyarakat umum haruslah terjamin kebersihan dan kesehatannya. Terkait hal ini sangat perlu diketahui bahan baku kimia yang digunakan, asal beras yang dioplos dan jaringan dari  usaha tersebut karena ini menyangkut keselamatan hidup masyarakat banyak. Bisakah dibayangkan kesehatan anak anak yang mengkonsumsi beras ini bagaimana kedepan ?

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik usaha EW melalui mandor gudang kuai, yang tidak berkenan memberikan no EW dan Kuai hanya bisa mengatakan EW lagi sibuk pada saat di lokasi gudang.

Dan kegiatan pengoplosan beras ini sudah berlangsung lama dan berjalan aman…**(Tim)

Pos terkait