Polres Kampar Klarifikasi Terkait Tudingan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M
KAMPAR,(Redaksi86.com) – Terkait adanya pemberitaan tentang laporan dari Perwakilan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena merasa dikriminalisasi oleh Pihak PTPN-V dan Penegak Hukum dari Polres Kampar.
Sehubungan tudingan itu, Pihak Polres Kampar menyampaikan klarifikasi lewat Pers Rilis pada Rabu sore (15/09/2021), berdasarkan keterangan langsung dari Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.
Berikut poin-poin penjelasan dan klarifikasinya :
1. Kasus yang ditangani Polres Kampar ini bukanlah tentang konflik lahan, tapi kasus penggelapan TBS buah sawit milik Kopsa-M (Pola KKPA) yang bermitra dengan PTPN-V.
2. Korban merupakan Kelompok Tani Anggota Primer (penduduk lokal) anggota Kopsa-M yang kemudian mengamankan tersangka KI selaku sopir sewaan yang tertangkap tangan, saat membawa Truck Colt Diesel BM-8147-FC bermuatan TBS buah kelapa sawit milik Kopsa-M.
Pihak PTPN-V selaku bapak angkat juga sebagai korban atas perbuatan tersangka ini, karena seharusnya TBS dari Kopsa-M dijual kepada PTPN-V sesuai perjanjian (Pola KKPA) sehingga mereka juga dirugikan.
3. Atas kejadian tersebut, pihak Kopsa-M dari Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa dan juga anggota KOPSA-M, bersama perwakilan Pihak PTPN-V selaku bapak angkat yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sekaligus menyerahkan tersangka KI yang telah mereka amankan sebelumnya.
4. Karena kasus yang dilaporkan ini sudah cukup bukti maka terlapor sdr. KI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
5. Dari hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap tersangka KI (Sopir Sewaan), disampaikan bahwa KI mendapatkan 1 rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dan formulir bongkar muat dari Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M).
6. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M), dirinya mengakui memang benar memberikan 1 Rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dengan No Spb 318530 dan 1 Lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI (Sopir Sewaan).
7. Untuk Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M) dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan pemanggilan tersangka I (pertama) dan II (kedua), namun sampai saat ini Sdr. Samsul Bahri tidak menghadiri panggilan
Disampaikan juga pada kesempatan ini, bahwa Polres Kampar bukanlah kaki tangan PTPN-V dan penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor. Proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai KUHAP dan Perundang-undangan lainnya yang didukung fakta-fakta yang ada.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak termasuk masyarakat luas, agar dapat dipahami permasalahannya sehingga tidak ada lagi tudingan miring terhadap penegak hukum yang sudah bekerja secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.**(red)