Sikapi Penjualan LKS Kepada Murid, LSM Penjara Akan Berkonsultasi Dengan Kejari Atau Kejati Riau
BANGKINANG,(Redaksi86.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Muslim menilai kebijakan sekolah menjual buku LKS atau Lembar Kerja Siswa kepada para murid di tengah situasi ekonomi masyarakat sedang lemah akibat pandemi Covid-19 sangat berlebihan.
Muslim mengaku sudah bertemu dengan beberapa orang tua murid. Ia juga mendengar langsung pengakuan orang tua yang merasa berat membeli 10 buku LKS dari sekolah.
“Banyak orang tua yang merasa berat membeli buku LKS. Walaupun bisa diangsur, tapi tetap harus dilunasi. Mereka keberatan. Terlebih ekonomi lagi sulit saat ini,” ucap Muslim, kepada wartawan, Minggu 15 Agustus 2021.
Muslim juga berjanji akan mendalami persoalan ini. Ia juga mempertanyakan kemana dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Dan untuk apa dipergunakan oleh sekolah. Sedangkan proses belajar mengajar tatap muka tidak dapat diselenggarakan maksimal akibat terhalang pandemi Covid-19. Seharusnya dana BOS kata dia, bisa lebih dimaksimalkan oleh sekolah untuk meringankan beban orang tua murid.
“Jangan sampai kita malah mengambil keuntungan di tengah situasi pandemi begini. Dimana, kerja dan usaha-usaha orang tua murid banyak yang tidak lancar akibat dampak pandemi ini,” beber Muslim.
Muslim mengungkap, selaku LSM yang salah satu kerjanya memantau jalannya sektor pelayanan pendidikan kepada rakyat telah menyurati pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi terkait duduk perkara persoalan penjualan buku LKS kepada para murid ini.
“Saya sudah surati dinas. Surat saya berikan langsung kepada Nandang. Isinya meminta klarifikasi terkait persoalan penjualan LKS kepada murid-murid yang banyak dikeluhkan oleh orang tua,” beber lelaki yang akrab disapa Udo ini.
Polemik LKS ini terlanjur heboh. pihak Dinas Pendidikan pun telah mengambil sikap. M. Yasir selaku Kepala Dinas telah mengkonfirmasi kebijakan menjual LKS kepada murid-murid bukan program dinas yang ia pimpin.
Yasir menyebut, kebijakan itu adalah kebijakan yang dibuat oleh masing-masing sekolah. Dia mengaku tidak pernah memberikan perintah baik secara tertulis maupun secara lisan kepada sekolah untuk menjual buku LKS.
Untuk itu, Yasir pun telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah untuk menjual LKS kepada murid-murid. Dan Ia pun meminta sekolah segera menghentikan kebijakan tersebut.
Yasir sebelumnya telah menegaskan, tidak dibenarkan kepala sekolah membebankan orang tua murid untuk membeli buku LKS.
“Karena pemerintah telah menyediakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pelaksanaan operasional di sekolah. Sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing,” ucap Yasir.
Untuk itu, kata Yasir, sekolah harus segera menghentikan penjualan buku-buku LKS kepada murid-murid. “Harus distop semuanya,” sambung Yasir.
Menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Kadis Yasir yang berisikan pelarangan bagi sekolah menjual LKS, menurut Muslim surat ini terlambat. Sebab katanya, buku LKS telah terlanjur dijual ke orang tua murid.
“Saya kira surat dari Kadis ini terlambat. Peristiwanya sudah terjadi,” ujar Muslim
Setelah mencermati persoalan ini, muslim mengaku akan berkonsultasi dengan penegak hukum. Apakah persoalan ini bisa ditindak secara pidana?
“Saya selaku Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar segera akan berkonsultasi dulu dengan pihak penegak hukum. Bisa nanti dengan Kejari Kampar atau bisa juga langsung ke Kejati Riau. Apakah ada unsur pidananya di sini? kita lihat nanti,” aku Muslim.**(M.Sanusi)