TAPUNG, Redaksi86.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku Curas dengan mengancam korban menggunakan senjata api. Tidak hanya itu, barang berharga milik korban lesap diambil pelaku.
Korban Siti Aisah (48) warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kejadian ini terjadi di Jl Raya Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Selasa (28/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku adalah MJ (28) warga Teratai Raya, Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung. Barang bukti yang berhasil diamankan STNK sepeda motor Merk Honda Beat warna merah hitam BM 3183 ZAO
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan bahwa pelaku melakukan ancaman kekerasan dengan menggunakan Softgun, “pelaku menodongkan kepada korban dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor, uang, dan Handphone milik korban, adapun perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan temannya yaitu AR (DPO).” Jelas Kapolsek.
Diceritakan Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Selasa tanggal 28 maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban bersama anaknya sedang berteduh di bawah pohon yang berada di tepi Jalan Raya, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung.
Kemudian datanglah dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan Honda Vario warna merah tanpa nopol lalu salah seorang pelaku menodongkan senjata jenis Soft Gun ke arah anak korban sambil berkata ” bawa sini HP mu dan uang mu “, “dikarenakan anak korban merasa ketakutan lalu menyerah satu unit HP Relmi 9 A W,arna Biru kepada pelaku”jelas Kapolsek.
Pelaku juga meminta kunci sepeda motor Honda Beat BM 3183 ZAO warna merah hitam yang dibawa oleh korban, kemudian kedua orang pelaku membawa pergi sepeda motor yang di kendarai korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000 kemudian pelapor mendatangi polsek tapung untuk membuat laporan” Tambah Kapolsek.
Dari laporan korban maka dilakukan penyelidikan, pada Senin tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Penggelapan sepeda motor yaitu di Dumai.
Saat itu, pelaku hendak berangkat ke Tanjung Pura Sumatera Utara dengan menggunakan Bus dan kemudian langsung melaporkan kepada Kapolsek Tapung, ” Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan”ungkap Ihut.
Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal berangkat menuju Kota Dumai, ketika dalam perjalanan Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur untuk meminta bantuan memastikan keberadaan pelaku, “hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Dumai Timur”jelas Kapolsek lagi.
Ditambah Kapolsek, Pelaku langsung diintrogasi dan ia mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor bersama Il. ” Ternyata pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku AR (DPO) di Jl.Raya Desa Sei Putih Kec.Tapung” ungkap Kapolsek.
Setelah pelaku berhasil melakukan pencurian tersebut, “barang hasil curian berupa sepeda motor dijual oleh pelaku AR, sementara Handphone masih dipegang AR dan dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah).” terangnya.**(red/rls)